Monday, September 22, 2008

AEROPAGUS

Rechstaat





Aeropagus

Dihukumnya seseorang yang tak bersalah merupakan urusan semua orang yang berpikir” (La Bruyerre, ahli hukum Perancis, abad 17 M)

Siapa yang pertama kali menciptakan pengadilan? Ternyata dewa-dewa yang membuatnya. Mereka-lah dalang hingga pengadilan ada di dunia. Dewa dewi-lah yang pertama kali mengadili. Aeropagus tempatnya. Disana, mereka sempat menggelar persidangan. Aeschylus (525-426 SM) yang mencatatkan kisahnya. Orang ini, katanya, seorang penulis drama Yunani Kuno. Karangannya mengkisahkan tentang pengadilan pertama di dunia. Dia cerita, Aeropagus pertama kali jadi tempat menyidangkan perkara. Kasus Orestes yang kali pertama disidang disana. Ketua majelis hakimnya Dewi Athena. Dewan jurinya berjejer dua belas dewa. Orestes adalah anak laki-laki Agamemnon. Dia ini bekas penguasa tunggal Mycenaea (Yunani). Sang penakluk Troya juga. Orestes diadili karena menikam ibu kandungnya, Clytemnestra. Dewi kahyangan jadi berang karenanya. Penyidikan dilakukan. Furies yang melakoni. Dia ini dewi keadilan. Selain Themis tentunya. Furies itulah jaksa penuntutnya. Sejak itu, Aeropagus jadi tempat bersejarah. Eposnya menyebar kemana-mana. Orang Yunani sangat percaya.

Abad berjalan, Aeropagus jadi keramat. Lokasi ini dijadikan pengadilan orang Yunani betulan. Tak lagi buat dewa dewi kahyangan. Tempatnya diatas bukit kecil (bukit Ares). Dia ada disebelah barat Athena. Tak ada gedung atau bangunan disana. Melainkan batu-batu cadas dengan ukuran besar. Itulah podium tempat Arkhon dan lainnya berdiri.

Terdakwa diletakkan ditengah-tengah. Arkhon yang memimpin sidang. Semacam hakim. Arkhai yang menyiapkan administrasi persidangan. Inilah cikal bakal panitera pengadilan. Diantara arkhai tadi, dibentuk sebelas orang yang mengurusi eksekusi. Isitilahnya “dewan sebelas”. Kawanan ini punya daya untuk menahan dan menangkap. Tapi khusus buat kasus yang ‘ep autophoro (tertangkap tangan).

Arkhon pertama bernama Draco. Dia ini yang menyusun aturan dan hukuman. Setiap terdakwa yang disidang, Draco yang menentukan hukuman. Selama Draco menjabat, orang Yunani banyak yang sambat. Draco dianggap terlalu kejam. Hukuman yang ditentukan, tak sebanding dengan perbuatan. Draco kemudian diganti. Karena dia dianggap mempraktekkan pengadilan sesat. Draco menerapkan hukum tanpa belas kasih. Terdakwa pencuri, dihukumnya mati. Padahal mencuri karena lapar, bukan mengejar materi. Pelacur, juga dihukum mati. Alhasil Draco tak menjelma jadi arkhon yang mulia. Draco berperan bak dewa pencabut nyawa. Warga Yunani resah karenanya. Aristoteles yang menceritakan begitu.

Solon kemudian mewarisi tahtanya. Dia jadi Arkhon kedua. Orang ini menyusun hukum baru. Tapi Aeropagus tak berubah. Tempat mengadili warga Yunani juga.

Beberapa abad kemudian, Aeropagus menyebar ke seantero dunia. Merambah hingga Eropa. Jerman salah satunya. Orang sana menggelar pengadilan pertama di bawah pohon-pohon oak dan Keltik. Namanya pengadilan Thing. Tapi sama saja. Yang diadili, tetap tak dapat membela diri. Siapa bersalah dan jadi terdakwa, vonisnya langsung mati. Rakyat yang jadi jurinya. Kala jumlah warga membanyak, pengadilan Thing berubah. Peradilan kemudian dilakoni dewan terpilih dari para tetua.

Zaman berubah. Aeropagus ditinggalkan. Thing disingkirkan. Pengadilan dibuat di gedung dan bangunan. Tapi rujukannya tetap Aeropagus. Hampir setiap negara memilikinya. Tapi sistemnya terbagi dua. Anglo Saxon dan Eropa Kontinental. Dua sistem ini yang menyebar kemana-mana. Sumbernya orang Eropa. Inggris dan Perancis yang memulai. Dua negara ini yang mengenalkan ke negara-negara jajahannya.

Inggris percaya sistem juri lebih memberikan keadilan. Sedang kontinental yakin hakim lebih menguasai soal kebenaran. Dua-duanya berjalan hingga kini. Tapi tetap saja, peradilan sesat terjadi.

Anglo Saxon tak jarang memvonis manusia tak berdosa. Italia salah satunya. Penganut Saxon ini sering salah mengadili. Kasus Lesurques jadi buktinya. Inggris begitu juga. Bahkan warga sana selalu memimpikan adanya Emile Zola dalam setiap perkara. Dia ini wartawan yang membongkar keadilan buat Dreyfus, orang yang divonis bersalah hakim sana. Tapi Zola membuktikan sebaliknya, lewat tulisan-tulisannya. Jerman apalagi. Kasus Ewald Schlitt yang termashyur. Orang ini yang membuat Hitler, sang Nazi- bertindak bak Draco di negaranya. Gara-gara, tanggal 26 April 1942, pengadilan Jerman tak menghukum Ewald yang menganiaya istrinya puluhan tahun, tapi cuma dihukum lima tahun. Hitler berang. Seluruh hakim diingatkan. Bila tak menghukum penjahat dengan berat, akan dipecat. Untungnya Hitler kemudian terjungkal.
Emile Zola

Tapi Eropa tetap tak menemui keadilannya. Amtsgerichtrat Sello, sarjana hukum Eropa memberi pesan. Dia mencatat, pasca Revolusi Perancis, pengadilan sesat kerap melanda benua itu. Jumlahnya mencapai 1.911 perkara. 36 di Jerman, 15 di Austria-Hongaria, 7 di Swiss, 1 Luxemburg, 117 ada di Inggris, 5 Amerika Serikat, 53 Perancis, 3 di Belgia, 6 di Italia, dan 34 di negara-negara lainnya. Tapi, itu catatan di abad lama. Sekitar 17 Masehi tahunnya. Sekarang pasti bertambah pula.

Eh, Indonesia tak beda. Yang anyar terjadi bulan lalu. Orang mengenalnya dengan kasus Ryan. Laki-laki yang dituduh membunuh berantai ini, mengaku membantai Asrori. Ryan “bernyanyi” Asrori mati ditangannya. Tapi, bertahun-tahun lalu, polisi, jaksa dan pengadilan telah menghukum orang yang dituduh menikam Asrori. Ini kesesatan pengadilan yang kedua. Kasus Sengkon-Karta yang membludak pertama. Pengadilan Indonesia salah memvonis juga. Negara ini tak beda dengan Eropa. Karena sistem yang dipakai, mengikuti Belanda. Eropa Kontinental, turunan Aeropagus juga.

Betapapun, pengadilan buatan manusia tak bisa dijamin kebenarannya. Beda dengan pengadilan Tuhan. Seperti yang dijanjikan, semua umat akan diadili, di suatu saat nanti. Bukan di Aeropagus atau Thing. Bukan pula dengan cara kontinental atau saxon. Padang Mashyr tempatnya. Arkhon-nya juga bukan manusia. Tapi Tuhan Sang Pencipta. Dia menentukan hukuman-nya. Ukurannya dari perbuatan manusia juga. Penuntutnya adalah Rakib dan Atid. Keduanya malaikat, sang panitera sejati. Catatan ditangannya tak kenal sesat atau salah. Tak bisa disuap juga. Tak ada pula advokat pembela. Umat dihukum sesuai kesalahannya. Juga diberi hadiah, seperti perbuatan baiknya. Itulah pengadilan ter-adil didunia. Baik dan benar diberi imbalan yang sesuai. Mashyr menjamin hukum ditegakkan secara benar. Karena hanya pengadilan ini yang tak mengikuti epos khayalan kahyangan. Andai negeri mengikuti sistem ini, mungkin kasus Asrori tak terjadi.
Irawan Santoso
(Majalah MAHKAMAH, edisi II, Oktober 2008)










3 comments:

Anonymous said...

Artikel ini Anda menarik sekali.

Anonymous said...

Assalamu'alaikum..

Bang salam kenal...
ane tunggu artikel yang lainya...

Hm..
boleh di copy paste..
ga melanggar Haki kan???

Anonymous said...

Bang, tulisanya bagus. boleh minta sumbernya? menarik membaca sejarah pengadilan. ada yg mengganggu sedikit pd bagian akhir , "Umat dihukum sesuai kesalahannya. Juga diberi hadiah, seperti perbuatan baiknya. Itulah pengadilan ter-adil didunia".
Padang Mashyr bkn dunia yg kita tempati sekarang bukan? atau mas mengartikan itu sebagai dunia kita sekarang?

salam
eka