Komisi Yudisial memutuskan Ketua Majelis Hakim Tipikor bersalah karena tidak mau menghadirkan Bagir Manan. Hakim yang walk out (WO) tidak dihukum. Ada apa?
Kresna Menon tampak layu. Jalannya tak gagah seperti biasanya. Perangai itu ditunjukkannya ketika memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu pekan lalu. Pagi itu, Menon dijadwalkan memimpin lagi persidangan di sana. Tapi untuk perkara dengan Harini Wijoso sebagai terdakwa. Perempuan inilah yang ditenggarai menjadi pelaku penyuapan yang melibatkan lima orang karyawan Mahkamah Agung. Dulunya dia adalah pengacara Probosutedjo.
Hari itu, entah keberapa kalinya Menon memasuki ruangan sidang itu. Karena di situlah dia sehari-hari bekerja. Biasanya dia selalu bangga duduk di sana. Posisinya selalu di tengah. Empat orang hakim anggota lainnya selalu berada di samping kiri dan kanannya. Tapi kali ini agak berbeda.
Waktu masuk ruangan sidang itu, dia tak banyak diikuti hakim lainnya. Cuma satu orang. Begitu duduk ternyata tak berubah. Hanya ada satu orang hakim disampingnya. Dia Setiyono. Lalu ke mana tiga hakim lainnya? Ternyata, keiga hakim itu sedang berada di ruangannya. Padahal mereka harusnya bersidang bersama Menon. Tapi tiga orang hakim itu seolah acuh. Mereka tak perduli. Tugasnya ditanggalkan.
Ketiga hakim itu memang memilih tak sejalan dengan Menon dan Setiyono. Dua pekan sebelumnya, hakim-hakim itu bahkan sempat walk out (WO). Tepatnya ketika persidangan tengah berjalan.
Peran itulah yang dimainkan Dudu Duswara, Achmad Linoh dan I Made Hendra Kusumah. Semuanya hakim non karir. Istilah bekennya hakim ad hoc. Di perkara itu, ternyata diantara mereka terjadi "pisah ranjang". Tentu antara hakim karir dan non karir. Menon dan Setiyono memang hakim karir.
Mereka bersitegang soal perlu tidaknya Bagir Manan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara itu. Tiga orang hakim ad hoc menilai Ketua MA itu mesti dihadirkan. Tapi Menon tak sepakat. Menurutnya, Bagir bukan tergolong sebagai saksi.
Sadar tiga hakim tak duduk bersamanya, Menon lalu memerintahkan panitera memanggil para hakim ad hoc itu. Tapi upaya itu tak berbuah. Ketiganya tetap tak masuk ruangan sidang. Boikot. Namun, Menon kembali berujar. Menurutnya dia telah bertindak sesuai hukum. Rujukannya Pasal pasal 217 ayat (1) dan (2) KUHAP. "Kita bisa melihat, hakim anggota tiga, empat dan lima tidak bersedia memasuki sidang, sehingga sidang tidak dapat diteruskan," kata Menon setelah panitera gagal memanggil ketiga hakim ad hoc.
Melihat kondisi itu, pengacara Harini, Efendi Lod Simanjuntak langsung protes. Menurut laki-laki ini, penolakan ketiga hakim ad hoc untuk meneruskan sidang telah menghambat dan dianggap sebagai pemboikotan terhadap sidang. "Bagaimana dengan nasib klien kami jika sidang terns ditunda," katanya.
Tapi Menon tak bergeming. Tangannya langsung diangkat. Palu yang telah menempel digenggamannya itu diketukkan. "sidang ditunda," katanya sembari mengetukkan palu tiga kali.
Tapi, perseteruan itu berdampak panjang. Kelimanya pun kemudian dipanggil Komisi Yudisial (KY). Diperiksa. Nah, Jumat pekan lalu, KY mengumumkan hasilnya. Ternyata mengejutkan. Isinya, menurut KY, Menon mesti diberi ganjaran untuk diberhentikan sementara selama setahun sebagai hakim. Setiyono, diberi hukuman berupa teguran tertulis. Thahir pun memberi alasan. Menurutnya, Menon dinilai tidak profesional dalam menjalankan persidangan. "Dia (Kresna Menon-red) dinilai telah melakukan tindakan yang merugikan pengadilan," katanya kepada FORUM. Laki-laki itu, menurut Thahir lagi, dianggap mengabaikan musywarah sebagai. suatu kesempatan yang penting. "Padahal masa perpanjangan penahanan Harini tinggal beberapa hari lagi," ujarnya.
Begitu juga dengan Setiyono. Di mata Thahir, mulanya hakim ini memiliki pandangan yang sama dengan tiga hakim non karir itu. "Tapi tidak menggunakan hati nuraninya," kata Tahir.
Lalu tiga hakim yang WO? "Tidak kita berikan rekomendasi (sanksi) apaapa," tandas Thahir Saimima. Wakil Ketua KY itupun berargumen lagi. KY menyatakan sepakat terhadap tindakan tiga hakim itu untuk WO karena ketua majelis hakim tetap tidak bersedia memanggil Bagir Manan sebagai saksi. Alasannya, jelas Thahir lagi, berdasarkan LTU 8/1981 disebutkan usulan jaksa harus dikabulkan oleh majelis hakim. "Karena saksi-saksi yang dimaksudkan jaksa termuat dalam BAP Penyidik, jadi harus dikabulkan,"jelasnya.
Tak hanva itu. Dalam menilai aksi WO itu, KY juga tak menganggap sebagai sebuah contempt of court (pelecehan persidangan). Inilah agaknva yang bertentangan dengan pendapat Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan. Kepada FORUM, Bagir tegas menyatakan bahwa tindakan tiga hakim ad hoc itu sebagai delik contempt of court. "Dalam aturan tegas dinyatakan hakim dilarang menolak meyidangkan suatu perkara. Kalau meninggalkan persidangan, sama saja artinya dengan melecehkan diri sendiri," ujarnya. Hal senada diungkapkan juga oleh Prof. Rehngena Purba. Hakim agung ini juga menilai tindakan hakim yang WO itu termasuk kategori contempt of court.
Tapi, I Made Hendra justru tak terima ulahnya dinilai demikian. "Contempt of court itu pengertiannya bagaimana sih?," tanyanya. Menurutnya, di pengadilan Tindak Pidana korupsi tersebut, yang jelas dinyatakan sebagai hakimnya adalah ketiga hakim ad hoc itu. Bukan hakim karir. "Jadi tidak logis bila saya dinilai melecehkan diri saya sendiri," ujarnya kepada FORUM, Jumat pekan lalu.
Argumen I Made itu klop dengan Thahir. Laki-laki ini juga menilai perbuatan WO itu bukan tergolong sebagai pelecehan persidangan. "Kalaupun itu dikatakan contempt of court, apakah hakim bisa dikenakan delik itu? Tidak mungkin," tandasnya yakin.
Inilah yang membuat perseteruan ini semakin menarik. Karena dua kubu saling berseberangan sudah pasti terbentuk. KY jelas menilai langkah hakim ad hoc itu bukanlah sebuah kesalahan. Malah sebaliknya. Sikap dua hakim karir itulah yang dianggap bermasalah. Tapi MA tak bakalan menerima begitu saja putusan KY itu. Berarti peperangan KY dan MA bakal semarak lagi.
Di tambah lagi dari hasil rekomendasi yang digelontorkan KY itu tadi. Sumber FORUM di MA bisa memastikan bahwa rekomendasi itu tak bakalan diterima begitu saja oleh lembaga tertinggi yudikatif itu. Menurut sumber itu lagi, MA justru bakal "melindungi" dua hakim karir tersebut.
Prediksi seperti itu sebenarnya bisa ditebak. Yang jadi patokan tentu ada beberapa hal. Pertama, karena yang dipersoalkan adalah kehadiran Bagir Manan sebagai saksi. Kedua, "perang" antara MA dan KY yang belum terselesaikan hingga kini. Nah, putusan KY itu jelas malah melindungi hakim ad hoc itu. Berarti KY telah menabuh genderang perang lagi. Berarti siap-siap saja kita bakal disuguhi tontotan tidak menarik. Pertandingan MA vs KY lagi. Siapa yang menang? Tunggu saja hasilnya.
Thahir Saimima
Wakil Ketua Komisi Yudisial
"WO Itu Terobosan Hukum”
Terhadap hakim non karir itu, apakah KY juga memberikan rekomendasi?
Kami menilai WO itu dalam rangka memberikan kebenaran dan keadilan. Jadi kami sama sekali tidak memberikan rekomendasi buat mereka. Lalu mereka mencari solusi dengan mengirimkan surat ke Ketua PN Jakpus untuk mengganti Ketua majelis hakim. Kemudian hakim WO ini kan baru pertama kali terjadi di Indonesia. Baik di jaman Belanda maupun kemerdekaan. WO itukan suatu terobosan. Kenapa WO? Itu sebuah terobosan. Karena terjadi kebuntuan dimana ketua majelis tidak menjadi ketua majelis yang memimpin sidang dengan balk. Harusnya hasil musyawarah itukan ada dua. Kalau tidak mufakat ya dissenting. Berarti yang suaranya lebih sedikit harus buat dissenting.
Berarti KY tidak menilai hakim WO itu sebagai contempt of court?
Oh Tidak. Contempt of court itu tidak ada diatur dalam UU kita. Memang di KUHP itu ada diatur. Tapi yang lebih pasti pengaturannya itu tidak ada. Kalau toh itu dibilang itu contempt of court, apakah hakim bisa dikenakan delik itu? Karena mereka dianggap menghina dirinya sendiri. Itu kan tidak mungkin.
Apakah hasil rekomendasi KY terhadap dua hakim karir itu karena mempertahankan sosok Bagir Manan untuk tidak dijadikan saksi?
Oh tidak juga. Kalau kita sudah seperti itu, berarti kita tiodak adil dalam memberikan pertimbangan. Semua orang kan bersamaan kedudukannya dalam hukum. Kita kan tidak berkonflik dengan Bagir Manan. Kita baru bertemu dengan beliau waktu mengulas masalah (calon) hakim agung
Apa KY optimis rekomendasi ini bakal dilaksanakan MA?
Itukan perintah undang-undang. Kalau tidak dilaksanakan berarti melanggar undang-undang. Jadi kita optimis.
1 comment:
Salam Kenal...
Hidup Lae Toso,tulisannya penuh kritik membangun tapi ada yang aneh ne lae...Blog koq isinya cuma tentang Bagir Manan.....
Sebenarnya Lae Toso ne wartawan ato pengacaratawan se....
Post a Comment