Monday, May 21, 2007

Perang di Pelanduk Konstitusi

MA dan KY bertarung soal menafsirkan kata "hakim". Gara-gara UUD 1945 yang banyak celah hukumnya?

Wajah Jimly Ashidiqie langsung berubah.Dia jadi terdiam. Tak melanjutkan perbincang­an yang sebelumnya riang. Nada bicara­nya jadi berat. Tak seperti biasanya ke­tua Mahkamah Konstitusi itu agak bin­gung. Biasanya, ketika ditanya tentang urusan konstitusi, Jimly langsung sigap. Segala hal bisa dijawabnya. Tapi yang satu ini agak berbeda. Dia seolah enggan mengungkapkannya. Tepatnya ketika FORUM menyodorkan sebuah pertanya­an. Temanya tentang status perkara per­mohonan uji materil Undang-undang no­mor 22 tahun 2004 tentang kornisi yudi­sial. Jimly cuma berujar pendek “Berat itu," katanya.
Memang hingga kini perkara itu belum diputus. Padahal sudah lima bulan berse­lang. Medio Maret 2006 lalu, perkara itu mulai masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga beberapa kali persidangan, sampai kini putusan belum diturunkan.

Kasus itu memang tak biasa. 31 hakim agung yang jadi pemohonnya. Mereka menuntut agar MK melakukan beberapa perubahan dalam beleid itu. Judicial re­view atas pasal 1 angka 5, pasal 20, pasal 21, pasal 22 ayat (1) huruf e angka 5, pa-sal 23 ayat (2, 3 dan 5), pasal 24 ayat (1) dan pasal 25 ayat (3) UU KY. Keselu­ruhan pasal itu dinilai bertentangan de­ngan pasal 24 B UUD 1945. Bunyinya, Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan mene­gakkan kehormatan, keluhuran marta­bat serta perilaku hakim. Sejak itulah pe­perangan antara MA dan KY merambah wilayah persidangan.

Yang dipersoalkan sebenarnya adalah kata 'hakim'. Kata ini dianggap bermasa­lah. Para hakim agung yang jadi pemo­hon menganggap ada yang tak jelas tentang status hakim. Mereka menganggap makna hakim memiliki perbedaan. Per­bedaan itu termaktub dalam bunyi un­dang-undang. UU tentang Kekuasaan Kehakiman menulis , bila menyebutkan tentang "wakil Tuhan" itu, maka selalu disebutkan hakim dan hakim agung. Artinya, hakim adalah "wakil Tuhan" yang ada di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Sedangkan ‘hakim agung' jelas ada di Mahkamah Agung. Ja­di, hakim belum tentu'hakim agung’.

Nah, dalam UU KY, ternyata hanya kata 'hakim' saja yang termaktub. Se­dangkan `hakim agung’ sama sekah tak disinggung. Dengan begitu, menurut Djo­ko Sarwoko, juru bicara hakim agung, berarti KY sama sekali tak bisa menga­wasi hakim agung. Tapi dalam praktik­nya, katanya lagi, ternyata KY selalu me­ngawasi hakim agung. "Berarti ada yang tidak sesuai," katanya lagi. Atas dasar itulah 31 orang yang bekerja sebagai ha­kim agung itu kemudian mengajukan perlawanan. Mereka melakukan uji ma­teril terhadap UU KY itu.

Tapi ternyata penafsiran tersebut di­anggap keliru. Pendapat itu dilontarkan oleh Gani Abdullah, Kepala Badan Pembi­naan Hukum Nasional. Waktu RUU KY digarap, dialah yang menjadi komandan­nya. Pada Selasa pekan lalu, kesaksian­nya diperdengarkan di depan sidang pleno itu.

Dalam kesaksiannya Gani mengung­kapkan bahwa makna 'hakim' sebenar­nya mencakup juga `hakim agung’. Gani memberi penjelasan panjang. Sewaktu membahas RUU KY itu, ceritanya, kata hakim juga telah dikaji dalam hukum ba­hasa. Bila merujuk pada hukum bahasa, penggunaan huruf 'H' besar atau 'h' kecil dalam menuliskan kata hakim, mempu­nyai makna yang berbeda. Bila huruf ke­cil, maka mengandung arti luas. UUD 1945 sendiri, kata Gani, menuliskan kata hakim dengan huruf kecil. "Sehingga ha­kim agung dan hakim konstitusi termasuk di dalamnya," tegas Gani.

Gani bisa berkomentar demikian kare­na ketika UU KY ini dibentuk, ia menja­di wakil pemerintah dalam panitia kerja (panja) yang membidani lahirnya UU KY ini. Waktu membahas RUU itu, cerita Gani lagi, memang sempat terjadi perde­batan. Perdebatan alot itu akhirnya ha­nya menghasilkan satu hal: KY adalah lembaga pengawas eksternal hakim “Ka­lau bukan KY lalu siapa lagi yang meng­awasi hakim agung atau hakim konstitu­si," tandasnya. Jadi Gani berkesimpulan tak ada perbedaan antara hakim dan ha­kim agung. Keduanya sama-sama jadi objek pengawasan KY.

Namun, penjelasan Gani itu sempat mendapat perlawanan dari Indriyanto. Laki-laki yang juga staf pengajar di Uni­versitas Indonesia itu berupaya menang­kis ucapan Gani. Menurutnya, KY justru dikhawatirkan melakukan pelanggaran lex certa. Maksudnya intervensi ekseku­tif terhadap legislatif Sebagai argumen­tasi, Indriyanto menggambarkan kejadi­an yang berlangsung di Philipina dan India. Pemerintah Philipina ketika di­pimpin Fredinand Marcos, katanya, se­lalu melakukan intervensi terhadap per­adilan negara itu. Begitu juga di India tatkala Indira Gandhi memerintah. Ke­dua pemerintahan itu, lanjutnya, terang-­terangan mengintervensi putusan Mah­kamah Agting.

Caranya dengan mener­bitkan jenis Peraturan Pemerintah Peng­ganti Undang-Undang (Perpu). "Nah, ca­ra itu mirip yang dilakukan KY," tandas­nya tegas. Pastinya, Indriyanto tak sepa­ham bila KY diberi kewenangan untuk mengawasi hakim agung.

Memang selain perdebatan makna ’ha­kim', uji materil ini juga mempersoalkan kinerja KY dalam melakukan pengawas­an terhadap "wakil Tuhan" di MA. Tapi, Gani ternyata memiliki jawaban atas penjelasan Indriyanto. Menurutnva, jus­tru keterangan panjang lebar itu sama sekali tak ada hubungannya dengan per­kara yang diuji materil tersebut. Pasal­nya, sambung Gani, intervensi seperti yang diceritakan Indriyanto adalah inter­vensi kelembagaan. "Itu tak ada hubun­gannya (dengan perkara)," katanya.

Tak hanya itu. Gani kemudian membe­rikan argumen lagi. Menurutnya, KY me­mang berfungsi melakukan pengawasan. "Tapi tidak termasuk dalam teknis yus­tisial", katanya. Masalah teknis yustisial adalah kewenangan MA. Sedangkan KY, lanjutnya, hanya masuk dalam lingkup penegakan harkat dan martabat hakim.

Ketika terjadi benturan kewenangan pengawasan, Gani menyatakan hal itu sewajarnya diselesaikan dengan jalan ko­ordinasi antara dua lembaga tersebut. Pernyataan Gani ini sempat menunai ce­car hakim. "Kok tidak ada pasal yang mengatur soal koordinasi dua lembaga itu," tanya hakim.

Dengan terang Gani menjawab, kedua lembaga berada dalam koridor yang sa­ma, maka pemerintah yang saat itu men­jadi pengusul RUU KY merasa kedua lembaga seharusnya mengerti. "Sehingga tidak perlu ada pasal yang mengatur demikian," ujarnya.
Menariknya, ternyata Gani juga berbi­cara tentang kemungkinan bagi KY untuk memeriksa sebuah putusan hakim. Di mata Gani, hal itu sah-sah saja. Meski persoalan teknis yustisial bukan kewe­nangan KY, sambungnya, namun tidak tertutup kemungkinan bagi KY untuk memeriksa suatu putusan. "Terlebih bila putusan tersebut dibaca pada sidang yang terbuka untuk umum" Gani menjabarkan. Tak hanya itu. Gani bahkan memberi penegasan, "Jangankan KY, mahasiswa saja bisa memberikan catatan putusan,",. katanya. Cuma, Gani berpesan bahwa penilaian putusan itu hanya bisa dilaku­kan setelah perkaranya inkracht. Penila­iannya juga tak boleh dilakukan sete­ngah-setengah.

Memang sah-sah saja Gani berpan­dangan demikian. Karena sampai kini ketukan palu hakim konstitusi juga be­lum dijatuhkan. Hanya saja, alasan yang dituangkan para hakim agung itu sebe­narnya masuk akal. Masalah sebenarnya bermula dari UUD 1945 sendiri. Beleid itu secara tegas menempatkan posisi KY yang sederajat dengan MA dan MK Ini­lah yang membuat kalangan KY percaya diri. Sayangnya, legitimasi itu tak diba­rengi dengan kinerja yang memadai. Se­ringkali menurut Djoko lagi, pihak KY bekerja tanpa memperhatikan undang­-undang. "Yang boleh memeriksa dan me­masuki wilayah perkara hanya hakim," katanya. Alasan itu pun dibantah oleh Busyro Muqqodas. Ketua KY ini tak se­pendapat dengan alasan itu. "Bagaimana mau memeriksa perilaku hakim bila ti­dak memeriksa putusan yang dibuat­nya," tandasnya. Pasalnya, sambung Bu­syro lagi, perilaku hakim tercermin dari putusan yang dibuatnya.
Pastinya, kedua lembaga ini masih ber­seteru.

Pihak MA sangat tak bersedia bi­la terus "dikerjai" KY seperti itu. "KY se­mestinya menjaga agar martabat hakim tetap terjaga, bukan malah menjatuh­kannya," terang Djoko lagi. Sementara pihak KY berupaya untuk tancap gas memberantas mafia peradilan. Dalihnya tentu saja dengan memerangi para "wakil Tuhan" itu.

No comments: