L’etat C’est Moi

‘L’etat c’est moi’
menggaung kemana-mana. Ini seperti simbol keangkuhan raja. Seolah dijadikan
alasan betapa monarkhi penuh ketidakadilan. Di kerajaan Inggris Raya, kisah
serupa pernah membahana. Sang penerus Charlemagne, terkenal dengan ucapannya, “The King can do no wrong”. Raja tak
pernah salah. Belantara Eropa yang monarkhi dengan titah raja, patuh dengan
azas “the law is king.” Epos inilah
yang monarkhi seolah anti demokrasi. Nomokrasi seolah tak berkeadilan sama
sekali.
15 Juni 1215, di pedesaan Runnymede, dekat kota Windsor,
Inggris Raya, kejadian besar berlangsung.
King John of England, menandatangani perjanjian. Sejumlah baron
memberontak. Mereka ingin memisahkan diri dari kerajaan Inggris. Tapi di sisi
sama, kerjaan Perancis tengah menyerbu. King John butuh dukungan kaum Inggris.
Alhasil kesepakatan damai disepakati. Dia memberikan toleransi hukum buat kaum
Baron. Mereka tak akan dipenjara semena-mena. Upeti dikurangi. Para baron juga
mendapat perlindungan hak-hak Gereja. Piagam itulah Magna Charta..
25 baron itu dianggap sukses meluluhlantakkan hukum sang
raja. Mereka berhasil membuat kesetaraan, raja dan rakyat, setatusnya sama.
Sejak itulah equality before of the law
membahana. Para baron itu bukan tak punya
modul. Mereka mengambil kisah Romawi. Kala abad 450 SM, Romawi begitu digdaya.
Raja adalah hukum, tak bisa disanggah. Sebuah kisah pertentangan kaum proletar
datang. Mereka menuntut kesetaraan hak. Tersebutlah Lembaran Dua Belas. Ini
kesepakatan damai antara Kaisar dan rakyat. Kaum proletar dibolehkan punya
wakil di tribun, semacam majelis
perwakilan di republik Romawi. Proletar mendapat hak-hak plebeian, terbebas dari penafsiran hukum yang sewenang-wenang. Kaum
ini mengacu pada Cicero, sang legenda. Praetor
ternama itu penganut paham Stois. Cicero tak setuju kekuasaan kerajaan berada
di satu tangan.
16 Desember 1792, Raja Louis XVI ketiban sial. Dia dikudeta
paksa. Revolusi berdarah terjadi di Paris. Sang monarkhi disingkirkan. Sponsor
utama pemberontakan, adalah kaum baron. Borjuis Perancis yang berada
dibelakangnya. Mereka sengaja membebaskan para budak, untuk menjadi tentara
revolusi, melawan kerajaan. Tapi revolusi diatur dan dijalankan dari Inggris.
Jeremy Bentham, William Petty, sang Earl of Shelbourne, punya peran penting di
drama itu. Sembilan orang tak dikenal, berada dibalik layar. Revolusi ini, sama
seperti revolusi Bolshevik, benci terhadap Hukum Gereja.

Rechtstaat
membahana. Negara hukum seolah jalan keluarnya. Rule of the law dibuat sebagai cita-cita. Rechtstaat berarti hukum
yang berdiri pada aturan kesepakatan. Semua hukum dibuat bersama. Walau dengan
perwakilan. Tak ada lagi hukum yang turun dari langit, karena dianggap tak ada
kesepakatan sebelumnya. Du contract
social jadi idola. Tuhan tak lagi bisa memerintah. Kitab suci bukan hukum, karena
disusun bukan berdasarkan kesepakatan.
Tapi proletar terperangah. Mereka tak lagi jadi budak, tapi
malah berubah menjadi kuli. Memang tak digari, dicambuk, diikat bersama-sama,
tapi dijerat dengan riba. Kaum borjuis pegang kendali. Mereka menguasai sektor
ekonomi. Centeng-centeng diciptakan, demi mengamankan mesin produksi. Equality before of the law hanya bualan.
Karena hanya mulut manis di undang-undang. Tapi kaum baron sejatinya
menjalankan sistem hukum poenali sanctie.
Hukum yang diciptakan demi kepentingan perusahaan. Inilah fakta selama
berabad, selepas “L’etat c’est moi” menghilang.
Karena memang Barat penuh kegelapan. Mereka tak rela belajar
pada Islam. “L’etat c’est moi” memang
kegagalan monarkhi. Rechstaat juga sebuah penyimpangan atas nama konstitusi.
Keduanya bernegara, tapi tak pakai hukum dari Allah Subhanahuwata’ala.
Lihatlah kala era Sultaniyya. Lihatlah bagaimana hukumnya.
Keadilannya teruji. Tak ada Khalifah yang kebal hukum. Kala Islam baru
terletak, abad 7 lalu, sebuah keadilan hukum pun tertonggak. Di sebuah sudut
kota Madinah, Umar Bin Khattab telah jadi Khalifah. Dia akrab juga dipanggil
Amirul Mukminin. Suatu ketika dia membeli seekor kuda kepada seorang kampung. Transaksi
terjadi. Kuda itu dibeli. Berjalan beberapa ratus meter, kuda itu pincang. Umar
kembali, kuda itu ingin ditukar. Si proletar, orang dusun itu tak terima. Umar
bilang kuda itu cacat. “Tadi waktu saya jual kondisinya baik”, kata orang dusun
itu menolak. Dia berani melawan Khalifah, walau tak salah. Bayangkan jika itu
terjadi kepada Louis XIV atau Charlemagne. Umar terdiam. Dia tak memerintah
memenggal kepala orang dusun itu. Umar justru minta masalah ini ditangani
seorang qadi. Si dusun itu setuju.
Dan dia merekomendasikan qadi Syuraih al Haritz untuk menangani kasus ini.
Mereka pun mendatangi. Keduanya bercerita di depan qadi Syuraih. Setelah itu,
dia memutuskan. “Ambillah kuda yang telah engkau beli, wahai Khalifah. Atau
kembalikan saat seperti engkau membelinya,” begitu vonis sang qadi. Umar
terdiam. Khalifah kalah.
Suatu kala, seorang pencuri tertangkap di Madinah. Dia
dihadapkan kepada Umar, sang Khalifah untuk disidang. “Mengapa engkau mencuri?”
tanya Umar. “Karena takdir Allah,” jawab si pencuri. Umar pun langsung
mencambuknya dan memotong tangannya. “Dia dipotong tangannya karena mencuri.
Dicambuk karena berdusta kepada Allah,” jawab Umar.
Berabad-abad berselang, di Istanbul, tahun 1454. Islam masih
berjaya. Sultan Muhammad Al Fatih begitu membahana. Dialah pemimpin penaklukkan
ibukota Romawi. Sultan ingin membangun masjid jami’ di Istanbul. Epsalanti,
arsitek Romawi ditunjuk. Transaksi terjadi. Tiang-tiang harus dibangun tinggi.
Tapi ditengah jalan, Epsalanti ternyata memotong tiang-tiang itu. Sultan Al
Fatih marah. Mengurangi tiang, berarti mencuri. Sultan Al Fatih memotong tangan
Epsalanti.
Si Romawi tak terima. Dia mengadukan Al Fatih kepada qadi
Shaykh Shari Qidr Jalabi. Keduanya pun dipanggil menghadap qadi. Al Fatih
percaya diri. Epsalanti menceritakan. Al Fatih tak membantah. Wadi memutuskan,
“Sebagai bentuk syariat, tangan anda harus dipotong sebagai bentuk qishash, wahai Sultan!”. Al Fatih
terdiam. Epsalanti belingsatan. Dia tak menyangka vonisnya begitu. Dia berharap
hukumannya Sultan didenda. Bukan potong tangan. Karena tak ada untung buatnya. Alhasil
Sultan diperintah membayar 10 Dinar setiap hari, selama seumur hidupnya, kepada
Epsalanti. Sultan setuju. Romawi itu sumringah. Begitulah Sultaniyya mengadili.
Tak ada “L’etat c’est moi”. Juga
bukan rechtstaat.
Syariat itu yogya kautaruh
Dalam syari’at hakekat tiada jauh
Lain daripada syariat akan tali sauh
Si sauh ma’rifat sukar berlabuh
(Majalah IMPERIUM edisi VII/III/2015)