Friday, January 23, 2015

SANG QADI

Bismillahirrahmanirrahim



Benarkah hakim itu wakil Tuhan? Bukan. Mereka cuma pekerja biasa. Qadi-lah sang wakil Tuhan. Hakim bukanlah Qadi. Hakim hadir karena konstitusi. Qadi lahir karena kitab suci. 

Abad 7 lalu. Di sebuah sudut kota Madinah. Umar Bin Khattab seorang Khalifah. Dia tegas, cerdas, tangkas. Bahkan setan pun takut dengan sosok Umar. Suatu ketika, Umar berjalan ke sebuah kampung. Dia membeli seekor kuda. Penjualnya orang dusun. Transaksi terjadi. Kuda dibeli, langsung dipakai oleh Umar. Berjalan beberapa ratus meter, kuda itu mendadak pincang. Umar tak terima. Dia balik ke orang dusun tadi. “Aku kembalikan kudamu, karena ternyata cacat,” kata Umar. Orang dusun itu tak terima. “Waktu saya jual tadi kondisinya baik,” katanya. Mereka berselisih. Umar menyarankan sengketa ini ditengahi seorang Qadi. Orang dusun itu setuju. Dia menyarankan Qadi-nya Syuraih Al Haritz.

Keduanya datang. Umar mengadukan kasusnya. Si orang dusun itu pun bercerita. Lalu Qadhi memutuskan. “Ambillah kuda yang telah engkau beli, wahai Khalifah. Atau kembalikan seperti saat engkau membelinya,” begitu vonis sang Qadhi. Umar terdiam. Dia kalah. Walau Khalifah, pemimpin tertinggi, tapi dia dikalahkan di depan orang dusun. Kasus itu ditutup. Final binding. Umar menerima putusan itu. Dia terkesima. Syuraih langsung diangkatnya jadi Qadhi di Kuffah. Umar melaporkan soal kuda, tapi tak kehilangan rumah.  
Abad 8, di Bashrah, Irak. Iyas Bin Muawiyah Al Muzanni seorang Qadhi. Suatu ketika datang dua orang bersengketa. Si A membeli tanah si B. Transaksi sukses. Tapi ternyata diatas tanah itu, ditemukan sebongkah emas. Si A bilang, emas itu milik si B. “Karena saya menjual tanah berikut apa yang ada diatasnya,” katanya. Tapi si B menolak. Emas itu masih milik si A. “Saya hanya membeli tanahnya, tidak membeli emasnya,” ujarnya. Alhasil mereka mendatangi Qadhi. Iyas pun mengadili. Setelah keduanya berargumen, Iyas memutuskan. Dia bertanya kepada si A, apakah memiliki seorang anak? Si A bilang punya anak lelaki. Si B ditanya, punya-kah anak perempuan? Dia mengiyakan. Iyas memutuskan, “Kawinkan anak kalian berdua, pakai emas itu sebagai mas kawinnya.” Palu diketok. Kasus ditutup. Kedua pihak sumringah. Final binding. Keduanya bahagia. Tak ada melapor hilang ayam, lalu kambing pun lenyap.

Mereka para Qadhi. Bukan hakim. Allah Subhanahuwata’ala memberi contoh tentang Qadhi dalam Al Quran. Di Surat Al Anbiya, ditunjukkan bagaimana sengketa divonis dengan indah. Kala itu di era Nabi Daud Allahi Salam. Dua orang bersengketa datang. Seorang pemilik kebun dan pemilik kambing. Kebun anggur ternyata ludes karena dimakan kambing. Kebun itu sudah siap panen. Daud AS pun mengadili. Dia meminta pemilik kambing menyerahkan kambingnya kepada pemilik kebun. Sebagai ganti rugi. Tapi keputusan itu didengar Sulaiman Allahi Salam, anak Nabi Daud. Sulaiman memberi usul, kambing itu diserahkan kepada pemilik kebun. Tapi kebun itu diserahkan kepada pemilik kambing agar kembali ditanami. Setelah anggur berbuah lagi, kebun itu dikembalikan. Dan kambing itu juga dikembalikan. Kasus ditutup. Keduanya senang. Tak ada banding atau kasasi. Begitulah Islam mengadili.

Lalu darimana datangnya hakim? Simak epos Aeschylus, pujangga Yunani Kuno (526-426 SM). Dia menuliskan tentang pengadilan pertama di dunia. Di aeropagus-lah, tempat dewa dewi mengadili. Dewa Orestes diadili. Hakimnya Dewi Athene. Dewan juri-nya berjejer dua belas dewa. Orestes anak lelaki Agamemnon, penguasa tunggal Mycenaea. Sang penakluk Kerajaan Troya juga. Orestes diadili karena menikam ibu kandungnya, Clytemnestra. Dewa dewi marah. Orestes diadili. Aeropagus tempatnya. Furies, dewi yang menyelidiki. Orestes disidang. Drama persidangan ini jadi rujukan.

Abad berjalan. Aeropagus jadi keramat. Tempat ini dijadikan pengadilan betulan. Di Yunani sana, hingga kini aeropagus modul ruang persidangan. Dari sanalah mengapa ada posisi hakim, jaksa dan pembela. Tempatnya di bukit kecil (Ares). Di sebelah barat Athena. Era Yunani, seorang arkhon ditunjuk sebagai hakim. Terdakwa diletakkan ditengah-tengah. Arkhai yang menyiapkan administrasi persidangan. Diantara arkhai tadi, ada “dewan sebelas”. Merekalah yang mengurusi eksekusi. Mereka punya daya untuk menahan dan menangkap. Tapi khusus kasus yang ‘et autophoro’ (tertangkap tangan).

Arkhon pertama adalah Draco. Aristoteles banyak mengkisahkan tentang Draco. Dialah yang membuat kodifikasi hukum pidana era Yunani kuno. Arkhon selanjutnya muncul pula Solon. Dia dianggap pengadil di era itu.

Abad berjalan. Kisah arkhon membahana. Pengadilan itu jadi rujukan. Aeropagus jadi rujukan. Germana yang memulai. Orang-orang menggelar pengadilan dibawah pohon Oak dan Keltik. Sebutannya pengadilan Thing. Arkhon jadi pengadilan. Manusia yang menentukan hukuman. Romawi begitu juga. Kala era Cicero, Julis Caesar, pengadilan dilakukan Senat. Praetor yang mengadili, punya juga hak suara membela. Hukuman diberikan berdasarkan suara senator. Mereka mengacu pada aeropagus tadi. Era Romawi dalam Donnatio Pippini (Dominasi Paus), senat dilupakan. Gereja menjadi ruang pengadilan. Hukum Nasrani berlaku. Tak ada arkhon, tiada juga praetor.

Masa kekhilafahan, Qadhi menjadi mulia. Hukum dijalankan karena takut akan Allah. Abad 7 hingga 18, semuanya berjalan tenang. Mulai dari Andalusia, jazirah, Eropa Timur, hingga nusantara, Qadhi-lah sang supremasi. Di nusantara, model peradilan Qadhi, membuat cemburu pedagang dari Eropa. Mereka menyaksikan, hukum oleh Qadhi begitu tenang. Vincentius Sangermana (1818) menggambarkan: “tuntutan dihentikan jauh lebih cepat dibanding yang umum berlaku di bagian dunia kita, karena biasanya diselesaikan dalam waktu satu hari.” Pelaut Portugis, Dasmarifias Gomez Perez (1590), tercengang dengan peradilan di Kesultanan Brunai. “Tidak ada perkara yang berlangsung sampai dua hari.” Willem Lodewycksk, pelaut Belanda (1598) keheranan, “Di (Kesultanan) Banten perkara biasanya dimulai dan berakhir pada malam yang sama.” Galvao Antonio (1544) lebih terheran-heran lagi. “Mereka tidak punya undang-undang tertulis, mereka tidak mengenal pengacara, panitera, replikasi, dan jawaban, serta cara-cara lain untuk memperlama dan menunda-nunda persoalan,” tulisnya.

Sekarang mungkin mereka akan terheran, mengapa hakim lebih dipilih ketimbang Qadhi. Revolusi Perancis, abad 18, membuat hakim dilegalkan. Hukum Ius Civil Perancis diadopsi. Belanda membawa ke nusantara. Hakim dipakai. Qadhi disingkirkan. Tak heran, lapor hilang ayam bakal hilang kerbau. Karena hakim yang dipilih. Allah Subhanahuwata’ala sudah berpesan, “Barangsiapa memutuskan dengan hukum yang tidak dari hukum Allah, maka itulah orang-orang kafir” (QS Al Maidah:44).
 

No comments: