Monday, May 21, 2007

Hakim Walk Out

Komisi Yudisial memutus­kan Ketua Majelis Hakim Tipikor bersalah karena tidak mau menghadirkan Bagir Manan. Hakim yang walk out (WO) tidak dihukum. Ada apa?

Kresna Menon tampak layu. Jalannya tak gagah seperti biasanya. Perangai itu ditunjuk­kannya ketika memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ra­bu pekan lalu. Pagi itu, Menon dijad­walkan memimpin lagi persidangan di sana. Tapi untuk perkara dengan Harini Wijoso sebagai terdakwa. Perempuan inilah yang ditenggarai menjadi pelaku penyuapan yang melibatkan lima orang karyawan Mahkamah Agung. Dulunya dia adalah pengacara Probosutedjo.

Hari itu, entah keberapa kalinya Menon memasuki ruangan sidang itu. Karena di situlah dia sehari-hari beker­ja. Biasanya dia selalu bangga duduk di sana. Posisinya selalu di tengah. Empat orang hakim anggota lainnya selalu berada di samping kiri dan kanannya. Tapi kali ini agak berbeda.

Waktu masuk ruangan sidang itu, dia tak banyak diikuti hakim lainnya. Cuma satu orang. Begitu duduk ternyata tak berubah. Hanya ada satu orang hakim disampingnya. Dia Setiyono. Lalu ke mana tiga hakim lainnya? Ternyata, keiga hakim itu sedang berada di ruang­annya. Padahal mereka harusnya bersi­dang bersama Menon. Tapi tiga orang hakim itu seolah acuh. Mereka tak per­duli. Tugasnya ditanggalkan.

Ketiga hakim itu memang memilih tak sejalan dengan Menon dan Setiyono. Dua pekan sebelumnya, hakim-hakim itu bahkan sempat walk out (WO). Tepat­nya ketika persidangan tengah berjalan.

Peran itulah yang dimainkan Dudu Duswara, Achmad Linoh dan I Made Hendra Kusumah. Semuanya hakim non karir. Istilah bekennya hakim ad hoc. Di perkara itu, ternyata diantara mereka terjadi "pisah ranjang". Tentu antara ha­kim karir dan non karir. Menon dan Setiyono memang hakim karir.

Mereka bersitegang soal perlu tidak­nya Bagir Manan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara itu. Tiga orang ha­kim ad hoc menilai Ketua MA itu mesti dihadirkan. Tapi Menon tak sepakat. Menurutnya, Bagir bukan tergolong sebagai saksi.

Sadar tiga hakim tak duduk bersa­manya, Menon lalu memerintahkan pan­itera memanggil para hakim ad hoc itu. Tapi upaya itu tak berbuah. Ketiganya tetap tak masuk ruangan sidang. Boikot. Namun, Menon kembali berujar. Menu­rutnya dia telah bertindak sesuai hu­kum. Rujukannya Pasal pasal 217 ayat (1) dan (2) KUHAP. "Kita bisa melihat, hakim anggota tiga, empat dan lima tidak bersedia memasuki sidang, sehing­ga sidang tidak dapat diteruskan," kata Menon setelah panitera gagal memang­gil ketiga hakim ad hoc.

Melihat kondisi itu, pengacara Hari­ni, Efendi Lod Simanjuntak langsung protes. Menurut laki-laki ini, penolakan ketiga hakim ad hoc untuk meneruskan sidang telah menghambat dan dianggap sebagai pemboikotan terhadap sidang. "Bagaimana dengan nasib klien kami jika sidang terns ditunda," katanya.

Tapi Menon tak bergeming. Tangan­nya langsung diangkat. Palu yang telah menempel digenggamannya itu diketuk­kan. "sidang ditunda," katanya sembari mengetukkan palu tiga kali.
Tapi, perseteruan itu berdampak panjang. Kelimanya pun kemudian di­panggil Komisi Yudisial (KY). Diperiksa. Nah, Jumat pekan lalu, KY mengumum­kan hasilnya. Ternyata mengejutkan. Isinya, menurut KY, Menon mesti diberi ganjaran untuk diberhentikan semen­tara selama setahun sebagai hakim. Setiyono, diberi hukuman berupa tegur­an tertulis. Thahir pun memberi alasan. Menurutnya, Menon dinilai tidak profesional dalam menjalankan persidangan. "Dia (Kresna Menon-red) dinilai telah melakukan tindakan yang merugikan pengadilan," katanya kepada FORUM. Laki-laki itu, menurut Thahir lagi, di­anggap mengabaikan musywarah seba­gai. suatu kesempatan yang penting. "Padahal masa perpanjangan pena­hanan Harini tinggal beberapa hari lagi," ujarnya.

Begitu juga dengan Setiyono. Di ma­ta Thahir, mulanya hakim ini memiliki pandangan yang sama dengan tiga ha­kim non karir itu. "Tapi tidak menggu­nakan hati nuraninya," kata Tahir.
Lalu tiga hakim yang WO? "Tidak kita berikan rekomendasi (sanksi) apa­apa," tandas Thahir Saimima. Wakil Ketua KY itupun berargumen lagi. KY menyatakan sepakat terhadap tindakan tiga hakim itu untuk WO karena ketua majelis hakim tetap tidak bersedia me­manggil Bagir Manan sebagai saksi. Alasannya, jelas Thahir lagi, berda­sarkan LTU 8/1981 disebutkan usulan jaksa harus dikabulkan oleh majelis ha­kim. "Karena saksi-saksi yang dimak­sudkan jaksa termuat dalam BAP Pe­nyidik, jadi harus dikabulkan,"jelasnya.

Tak hanva itu. Dalam menilai aksi WO itu, KY juga tak menganggap seba­gai sebuah contempt of court (pelecehan persidangan). Inilah agaknva yang ber­tentangan dengan pendapat Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan. Kepada FORUM, Bagir tegas menyatakan bah­wa tindakan tiga hakim ad hoc itu seba­gai delik contempt of court. "Dalam atu­ran tegas dinyatakan hakim dilarang menolak meyidangkan suatu perkara. Kalau meninggalkan persidangan, sama saja artinya dengan melecehkan diri sendiri," ujarnya. Hal senada diungkap­kan juga oleh Prof. Rehngena Purba. Hakim agung ini juga menilai tindakan hakim yang WO itu termasuk kategori contempt of court.

Tapi, I Made Hendra justru tak terima ulahnya dinilai demikian. "Contempt of court itu pengertiannya bagaimana sih?," tanyanya. Menurutnya, di peng­adilan Tindak Pidana korupsi tersebut, yang jelas dinyatakan sebagai hakimnya adalah ketiga hakim ad hoc itu. Bukan hakim karir. "Jadi tidak logis bila saya dinilai melecehkan diri saya sendiri," ujarnya kepada FORUM, Jumat pekan lalu.

Argumen I Made itu klop dengan Thahir. Laki-laki ini juga menilai perbu­atan WO itu bukan tergolong sebagai pelecehan persidangan. "Kalaupun itu dikatakan contempt of court, apakah ha­kim bisa dikenakan delik itu? Tidak mungkin," tandasnya yakin.
Inilah yang membuat perseteruan ini semakin menarik. Karena dua kubu sa­ling berseberangan sudah pasti terben­tuk. KY jelas menilai langkah hakim ad hoc itu bukanlah sebuah kesalahan. Ma­lah sebaliknya. Sikap dua hakim karir itulah yang dianggap bermasalah. Tapi MA tak bakalan menerima begitu saja putusan KY itu. Berarti peperangan KY dan MA bakal semarak lagi.

Di tambah lagi dari hasil rekomenda­si yang digelontorkan KY itu tadi. Sum­ber FORUM di MA bisa memastikan bahwa rekomendasi itu tak bakalan diterima begitu saja oleh lembaga ter­tinggi yudikatif itu. Menurut sumber itu lagi, MA justru bakal "melindungi" dua hakim karir tersebut.
Prediksi seperti itu sebenarnya bisa ditebak. Yang jadi patokan tentu ada be­berapa hal. Pertama, karena yang diper­soalkan adalah kehadiran Bagir Manan sebagai saksi. Kedua, "perang" antara MA dan KY yang belum terselesaikan hingga kini. Nah, putusan KY itu jelas malah melindungi hakim ad hoc itu. Ber­arti KY telah menabuh genderang pe­rang lagi. Berarti siap-siap saja kita ba­kal disuguhi tontotan tidak menarik. Pertandingan MA vs KY lagi. Siapa yang menang? Tunggu saja hasilnya.


Thahir Saimima
Wakil Ketua Komisi Yudisial
"WO Itu Terobosan Hukum”

Terhadap hakim non karir itu, apakah KY juga mem­berikan rekomendasi?
Kami menilai WO itu dalam rangka memberikan kebenaran dan keadilan. Jadi kami sama sekali tidak memberikan rekomendasi buat mereka. Lalu mereka mencari solusi dengan mengirimkan surat ke Ketua PN Jakpus untuk mengganti Ketua majelis hakim. Kemudian hakim WO ini kan baru pertama kali terjadi di Indonesia. Baik di jaman Belan­da maupun kemerdekaan. WO itukan suatu terobosan. Kenapa WO? Itu sebuah tero­bosan. Karena terjadi kebuntuan dimana ketua majelis tidak menjadi ketua majelis yang memimpin sidang dengan balk. Harusnya hasil musyawarah itukan ada dua. Kalau tidak mufakat ya dissenting. Berarti yang suaranya lebih sedikit harus buat dissenting.

Berarti KY tidak menilai hakim WO itu sebagai contempt of court?
Oh Tidak. Contempt of court itu tidak ada diatur dalam UU kita. Memang di KUHP itu ada diatur. Tapi yang lebih pasti pengaturannya itu tidak ada. Kalau toh itu dibilang itu contempt of court, apakah hakim bisa dikenakan delik itu? Karena mereka diang­gap menghina dirinya sendiri. Itu kan tidak mungkin.

Apakah hasil rekomendasi KY terhadap dua hakim karir itu karena memperta­hankan sosok Bagir Manan untuk tidak dijadikan saksi?
Oh tidak juga. Kalau kita sudah seperti itu, berarti kita tiodak adil dalam mem­berikan pertimbangan. Semua orang kan bersamaan kedudukannya dalam hukum. Kita kan tidak berkonflik dengan Bagir Manan. Kita baru bertemu dengan beliau waktu men­gulas masalah (calon) hakim agung

Apa KY optimis rekomendasi ini bakal dilaksanakan MA?
Itukan perintah undang-undang. Kalau tidak dilaksanakan berarti melanggar undang-undang. Jadi kita optimis.

1 comment:

eendee said...

Salam Kenal...

Hidup Lae Toso,tulisannya penuh kritik membangun tapi ada yang aneh ne lae...Blog koq isinya cuma tentang Bagir Manan.....

Sebenarnya Lae Toso ne wartawan ato pengacaratawan se....